SAPAJATIM
LIFESTYLE

Cara Urus Dokumen Kependudukan di Kota Madiun lewat Layanan 3577 Cuma Kamu

sapajatim · 09 Oktober 2026 06:00 WIB
Cara Urus Dokumen Kependudukan di Kota Madiun lewat Layanan 3577 Cuma Kamu
Ilustrasi layanan 3577 Cuma Kamu Disdukcapil Kota Madiun untuk pengurusan dokumen administrasi kependudukan secara mandiri. Layanan dapat dilakukan secara online maupun offline dan dokumen tertentu dapat dicetak melalui Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Warga Kota Madiun dapat mengurus dokumen administrasi kependudukan secara mandiri melalui layanan 3577 Cuma Kamu yang disediakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Madiun.

Layanan ini dirancang agar warga mengurus sendiri dokumen kependudukannya tanpa menggunakan perantara. Pengajuan dapat dilakukan melalui layanan online maupun offline dan tidak dipungut biaya.

Apa arti 3577 Cuma Kamu?

Nama 3577 bukan sekadar kode layanan.

Angka 3 merujuk pada tiga layanan administrasi kependudukan dalam konsep inovasi tersebut. Angka 5,7 menunjukkan target waktu penyelesaian sekitar lima menit tujuh detik bagi pemohon yang mengurus dokumennya sendiri.

Sementara angka 7 menunjukkan layanan yang berjalan selama tujuh hari dalam sepekan. Standar pelayanan Disdukcapil Kota Madiun 2026 juga mencantumkan layanan 3577 dengan mekanisme pengurusan secara online maupun offline.

Karena itu, angka 5,7 menit perlu dibaca sebagai bagian dari mekanisme layanan, bukan jaminan bahwa seluruh jenis dokumen dalam setiap kondisi pasti selesai dalam waktu tersebut.

Standar pelayanan terbaru menyebut pemohon yang mengurus dokumen untuk dirinya sendiri dapat menyelesaikannya dalam waktu 5,7 menit apabila persyaratan terpenuhi. Untuk pengurusan dokumen bagi keluarga atau anggota keluarga lain dalam satu kartu keluarga, waktu penyelesaiannya tercantum satu hari.

Bagaimana cara mengajukan layanan 3577?

Warga perlu menyiapkan persyaratan sesuai dokumen yang akan diurus.

Untuk layanan online, Disdukcapil Kota Madiun mencantumkan nomor WhatsApp 0811-3577-800 sebagai kanal pelayanan. Warga dapat menghubungi nomor tersebut melalui chat, kemudian memilih menu Dukcapil dan jenis dokumen yang hendak diurus.

Setelah memilih layanan, pemohon mengisi data dan keterangan dokumen. Petugas kemudian meminta persyaratan sesuai jenis dokumen untuk dikirimkan.

Persyaratan berbeda-beda. Misalnya, pengurusan KTP-el baru membutuhkan perekaman biometrik dan pemohon harus datang sendiri ke kantor untuk proses tersebut. Sementara persyaratan KK juga berbeda sesuai keperluannya, seperti KK baru, hilang, rusak, atau perubahan biodata.

Karena itu, warga sebaiknya memastikan persyaratan sesuai jenis layanan sebelum mengajukan permohonan.

Dokumen bisa dicetak sendiri

Salah satu bagian dari layanan 3577 adalah mekanisme pencetakan dokumen secara mandiri.

Setelah dokumen selesai dan tersedia untuk dicetak, pemohon yang memilih pencetakan mandiri dapat menerima PIN atau QR Code melalui email. Kode tersebut dapat digunakan untuk mencetak dokumen melalui mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM).

Disdukcapil Kota Madiun menyebut mesin ADM tersedia di sejumlah lokasi, termasuk kantor Disdukcapil, kecamatan, Mal Pelayanan Publik (MPP), serta lokasi pelayanan lainnya.

Dengan mekanisme tersebut, proses pengurusan dan pencetakan dokumen tidak selalu harus dilakukan dengan mengambil dokumen langsung di loket.

Layanan gratis dan tanpa perantara

Layanan administrasi kependudukan melalui Disdukcapil Kota Madiun tidak dipungut biaya.

Konsep 3577 juga secara khusus mendorong warga mengurus dokumen secara mandiri. Pemerintah Kota Madiun menyebut layanan tersebut dapat diakses secara online maupun offline sehingga warga tidak perlu menggunakan jasa perantara.

Kepala Disdukcapil Kota Madiun Agus Triono mengatakan masyarakat diharapkan mengurus sendiri dokumen kependudukannya.

“Harapannya kepada masyarakat paling tidak urus sendiri dokumen kependudukannya. Kita sudah gratis, kita sudah permudah, bisa online, bisa offline,” kata Agus.

Sebelum mengurus, cek jenis dokumennya

Hal penting dalam menggunakan layanan 3577 adalah memastikan jenis dokumen dan persyaratannya terlebih dahulu.

Kanal resmi Disdukcapil Kota Madiun menyediakan informasi persyaratan untuk berbagai dokumen, termasuk KK, KTP-el, akta kelahiran, akta kematian, serta layanan administrasi kependudukan lainnya.

Jadi, angka 5,7 pada layanan 3577 sebaiknya dipahami bersama mekanisme dan persyaratan layanan. Kecepatan proses bergantung pada kelengkapan berkas serta jenis pengurusan yang dilakukan. (*)

Pewarta: Zulfa Fatin
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - LIFESTYLE