SAPAJATIM
NEWS

Fraksi PKS Sebut Anggaran Pendidikan Sidoarjo 2027 di Bawah 20 Persen, Dikbud Beri Jawaban

sapajatim · 04 November 2026 21:05 WIB
Fraksi PKS Sebut Anggaran Pendidikan Sidoarjo 2027 di Bawah 20 Persen, Dikbud Beri Jawaban
Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Sidoarjo, Dr. Netti Lastiningsih (kanan) saat mendampingi Wakil Bupati Sidoarjo, Mimik Idayana dalam kunjungan ke SD Negeri Kupang 3, Kecamatan Jabon pada Juli 2026 (Dok. Pemkab Sidoarjo)

Sidoarjo - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sidoarjo menanggapi sorotan Fraksi PKS-PPP DPRD mengenai alokasi anggaran pendidikan dalam Rancangan APBD (RAPBD) 2027 yang disebut sekitar Rp899 miliar atau di bawah 20 persen.

Dikbud Sidoarjo menjelaskan bahwa penghitungan persentase anggaran pendidikan secara keseluruhan menjadi kewenangan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Sekretaris Dikbud Sidoarjo, Dr. Netti Lastiningsih, mengatakan dinasnya hanya dapat menjelaskan anggaran yang dikelola berdasarkan dokumen perencanaan dan penganggaran sesuai kewenangannya.

"Total belanja daerah serta penghitungan persentase anggaran pendidikan perlu mengacu pada dokumen RAPBD dan klasifikasi belanja sesuai ketentuan. Penjelasan mengenai angka dasar, komponen yang diperhitungkan, dan hasil persentasenya merupakan ranah BPKAD/TAPD," jelas Netti dalam keterangan tertulisnya yang diterima sapajatim.com pada, Rabu, 4 November 2026.

Menurutnya, penghitungan tersebut harus memperhatikan total belanja daerah, angka dasar, serta komponen belanja yang masuk dalam klasifikasi anggaran pendidikan. Dikbud Sidoarjo mendukung penyediaan data anggaran yang menjadi lingkup pengelolaannya.

Dikbud Hormati Pandangan DPRD Sidoarjo

Menanggapi sorotan Fraksi PKS-PPP DPRD Sidoarjo, Netti menyampaikan bahwa pihaknya menghormati pandangan DPRD Sidoarjo sebagai bagian dari proses pembahasan dan pengawasan anggaran daerah.

"Kami menghormati pandangan DPRD sebagai bagian dari pembahasan dan pengawasan anggaran daerah," ungkapnya.

Namun, penilaian mengenai terpenuhi atau belum terpenuhinya alokasi minimal anggaran pendidikan perlu dijelaskan oleh Pemerintah Kabupaten Sidoarjo melalui TAPD dengan dukungan data dari BPKAD Sidoarjo.

Dikbud, lanjut Netti, berkomitmen mendukung pemenuhan kebutuhan layanan pendidikan sesuai kewenangannya. Jika terdapat penyesuaian alokasi anggaran, pembahasannya menjadi ranah pemerintah kabupaten melalui TAPD bersama DPRD Sidoarjo.

Sementara itu, Dikbud berkewajiban menyiapkan data kebutuhan dan bahan usulan program pendidikan sesuai kewenangannya.

Layanan Dasar Pendidikan Jadi Prioritas

Dalam menyiapkan kebutuhan anggaran, Dikbud Sidoarjo mengarahkan prioritas pada pemenuhan pelayanan dasar, pemerataan akses, keselamatan sarana pendidikan, serta peningkatan mutu pembelajaran.

Netti menjelaskan bahwa pendanaan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar harus diprioritaskan untuk memenuhi Standar Pelayanan Minimal (SPM).

Dalam bidang pendidikan, penyesuaian anggaran tetap perlu memperhatikan akses dan keberlanjutan pembelajaran, kebutuhan dasar peserta didik, serta keamanan dan kelayakan sarana pendidikan.

"Jika diperlukan efisiensi, penelaahan diarahkan terlebih dahulu pada belanja pendukung yang dapat dihemat dan kegiatan yang dapat dijadwalkan ulang berdasarkan urgensinya," jelas Netti.

Ia menegaskan, setiap penyesuaian anggaran perlu disertai penilaian dampak agar tidak mengganggu pemenuhan layanan dasar pendidikan.

"Setiap penyesuaian perlu disertai penilaian dampak agar pemenuhan layanan dasar pendidikan tetap terjaga," tegasnya.(*)

Pewarta: Syaiful Bahri
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS