SAPAJATIM
NEWS

Korban Dugaan Curas di Wonoayu Minta Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Desak Polisi Naikkan Perkara

sapajatim · 05 November 2026 15:48 WIB
Korban Dugaan Curas di Wonoayu Minta Kepastian Hukum, Kuasa Hukum Desak Polisi Naikkan Perkara
Siti Nurkolipah (kiri) bersama kuasa hukumnya, Ali Maulidi, saat mendatangi Polsek Wonoayu untuk menindaklanjuti laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialaminya. (Foto: Dok. Istimewa)
Sidoarjo - Siti Nurkolipah (53), warga Dusun Japanan, Desa Popoh, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, meminta kepastian hukum atas laporan dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang dialaminya. Didampingi kuasa hukum Ali Maulidi dari DPD LIRA Sidoarjo, korban mendatangi Polsek Wonoayu untuk menindaklanjuti laporan tersebut.

Peristiwa yang dilaporkan itu terjadi pada Rabu, 16 September 2026, menjelang subuh. Korban mengaku anting-anting yang dikenakannya ditarik paksa oleh seorang perempuan berinisial SN (57), yang disebut merupakan tetangganya.

“Anting-anting kulo di tarik, kulo ngelawan terus kulo di bacok,” terang Nurkolipah sambil menunjukkan luka pada tangan kirinya yang telah dijahit. Kamis, 5 November 2026.

Korban Mengaku Mengalami Luka hingga 15 Jahitan

Berdasarkan keterangan korban, kejadian bermula ketika dirinya hendak berangkat kerja menjelang subuh. Saat itu, SN diduga memaksa mengambil anting-anting yang dikenakan korban dengan cara menariknya.

Korban mengaku berusaha melawan dan berteriak meminta pertolongan. Dalam kejadian tersebut, korban menyebut dirinya diserang menggunakan senjata tajam hingga mengalami luka pada tangan kiri dan harus mendapat 15 jahitan.

Teriakan korban didengar oleh tetangganya, Suyanto. Ia kemudian mendatangi sumber suara dan berusaha melerai kejadian tersebut.

“Kebetulan saya pas dengar teriakan minta tolong. Saya mencari pusat suara itu, tak kira ada kebakaran. Ternyata ada kejadian tetangga yang sudah berebut arit dan segera tak lerai. Tak amankan dengan Ronggo yang saat itu juga ada di tempat,” ujar Suyanto.

Menurut keterangan dalam bahan laporan, alat yang diduga digunakan untuk melukai korban kemudian diamankan oleh warga dan diserahkan kepada pihak lain sebelum akhirnya diamankan kembali.

Kuasa Hukum Soroti Proses Mediasi

Kuasa hukum korban, Ali Maulidi, mengatakan pendampingan ke Polsek Wonoayu dilakukan untuk menindaklanjuti laporan yang sebelumnya telah disampaikan kepada kepolisian.

Ia menyebut, dalam penanganan laporan tersebut, pihak kepolisian masih melakukan upaya mediasi antara korban dan pihak terlapor. Namun, menurut Ali, belum tercapai kesepakatan damai di antara kedua belah pihak.

“Karena kasus ini kasus curas yang ancaman hukuman lima tahun, mestinya tidak bisa di RJ (restorative justice). Polsek janji akan segera mempertemukan kembali secara formal dan dibuatkan berita acara,” terang Ali Maulidi.

Ali menegaskan, apabila upaya perdamaian tidak tercapai, pihaknya meminta kepolisian segera melanjutkan penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Ia juga mengkhawatirkan potensi konflik lanjutan karena korban dan pihak terlapor tinggal bertetangga. Menurutnya, kepastian penanganan perkara diperlukan agar persoalan tersebut tidak berkembang menjadi perselisihan baru.

Polisi Sebut Laporan Tetap Diproses

Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Wonoayu, Ipda Dodon, menyatakan kepolisian tetap menindaklanjuti laporan yang masuk.

“Kita tetap proses dan kita sesuai progress-progress,” ucap Ipda Dodon. (*)
Pewarta: Syaiful Bahri
Editor: sapajatim

Tags

Komentar

Belum ada komentar.

Terkait

Terpopuler - NEWS