NEWS
Kades Kalimati Klaim Sudah Gelar Musdes Susulan Data Bansos Pangan, Warga Bisa Minta Data ke Kantor Desa
sapajatim
·
07 November 2026 15:52 WIB
Sidoarjo - Kepala Desa Kalimati, Kecamatan Tarik, Kisno Mulyo, mengklaim telah menggelar Musyawarah Desa (Musdes) susulan untuk memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos) pangan.
Warga yang ingin mengetahui perubahan data penerima bisa mengecek melalui RT masing-masing atau meminta informasi lebih detail di balai desa.
Musdes susulan tersebut dilaksanakan setelah persoalan data bansos menjadi pembahasan dalam hearing DPRD Sidoarjo. Namun, forum perbaikan itu baru digelar setelah proses pencairan bansos selesai.
Kisno mengakui forum sebelumnya tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menyebut Musdes susulan kemudian digelar dengan melibatkan BPD, lembaga desa, dan tokoh masyarakat.
"Kemarin kan memang saya menyampaikan kan tidak melibatkan BPD, tapi Musdes perbaikan ini sudah semua lini kita libatkan dengan materi yang sama," kata Kisno Mulyo.
"Kemarin sudah kita adakan Musdes, Musdes apa? Susulan. Musdes susulan itu kita BPD yang mengundang kita, lembaga, tokoh masyarakat untuk Musdes perbaikan," ujarnya.
Meski demikian, pelaksanaan Musdes setelah pencairan bansos selesai menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana forum tersebut dapat memperbaiki keputusan penyaluran yang sudah berjalan. Pemerintah desa perlu menjelaskan apakah hasil Musdes menghasilkan perubahan data atau keputusan tertulis untuk tindak lanjut berikutnya.
"Totalnya itu bukan 177 sebenarnya, 182 hasil koreksi," kata Kisno.
Ia menjelaskan, perubahan data berkaitan dengan sejumlah kondisi, antara lain penerima yang meninggal dunia, pindah, tidak terdeteksi, hingga persoalan desil dan penerimaan bantuan ganda.
Menurut Kisno, terdapat 24 penerima yang meninggal dunia dan 25 orang yang tidak terdeteksi. Pemerintah desa kemudian memberikan kesempatan kepada RT untuk memeriksa kembali data dan mengusulkan perubahan penerima.
"Ini kita kasihkan kesempatan untuk RT untuk melihat, merotasi yang meninggal, yang pindah, yang desilnya apa yang penerimaan ganda," jelasnya.
Kisno mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Ia juga menyinggung temuan data dengan keterangan RT 0 dan RW 0 yang menurut hasil pengecekan masih memiliki NIK.
"Cek RT masing-masing sudah punya data berapa yang dirubah, berapa yang meninggal. Kalau lebih detailnya ada di balai desa," ungkap Kisno.
Ia menjelaskan, kolom NIK dihapus dari data yang disiapkan untuk pengecekan, sehingga informasi yang ditampilkan menggunakan nama penerima. Dalam daftar tersebut juga dicantumkan nama penerima awal yang tidak memperoleh panggilan dan nama warga yang menggantikannya.
Keterbukaan data tersebut menjadi penting untuk memastikan masyarakat dapat memeriksa perubahan penerima sekaligus menyampaikan keberatan apabila menemukan ketidaksesuaian.
Pasal 58 ayat (1) menyebutkan Musdes diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi Pemerintah Desa. Ayat (2) mengatur forum tersebut diikuti BPD, Pemerintah Desa, serta unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 58 ayat (4) mengatur unsur masyarakat yang dapat dilibatkan, antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok perempuan, kelompok tani, serta kelompok masyarakat tidak mapan.
Kalau Musdes susulan baru dilaksanakan setelah pencairan bansos selesai, maka fungsi Musdes tersebut perlu diuji: apakah benar menjadi forum untuk memperbaiki dan menentukan data penerima, atau hanya menjadi forum klarifikasi dan pembenaran atas keputusan yang sudah telanjur dijalankan. (*)
Warga yang ingin mengetahui perubahan data penerima bisa mengecek melalui RT masing-masing atau meminta informasi lebih detail di balai desa.
Musdes susulan tersebut dilaksanakan setelah persoalan data bansos menjadi pembahasan dalam hearing DPRD Sidoarjo. Namun, forum perbaikan itu baru digelar setelah proses pencairan bansos selesai.
Kisno mengakui forum sebelumnya tidak melibatkan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Ia menyebut Musdes susulan kemudian digelar dengan melibatkan BPD, lembaga desa, dan tokoh masyarakat.
"Kemarin kan memang saya menyampaikan kan tidak melibatkan BPD, tapi Musdes perbaikan ini sudah semua lini kita libatkan dengan materi yang sama," kata Kisno Mulyo.
BPD undang unsur masyarakat dalam Musdes susulan
Kisno menjelaskan, Musdes susulan tersebut digelar menindaklanjuti anjuran yang disampaikan dalam pembahasan persoalan bansos. Menurutnya, BPD menjadi pihak yang mengundang pemerintah desa, lembaga, dan tokoh masyarakat untuk mengikuti forum perbaikan."Kemarin sudah kita adakan Musdes, Musdes apa? Susulan. Musdes susulan itu kita BPD yang mengundang kita, lembaga, tokoh masyarakat untuk Musdes perbaikan," ujarnya.
Meski demikian, pelaksanaan Musdes setelah pencairan bansos selesai menyisakan pertanyaan mengenai sejauh mana forum tersebut dapat memperbaiki keputusan penyaluran yang sudah berjalan. Pemerintah desa perlu menjelaskan apakah hasil Musdes menghasilkan perubahan data atau keputusan tertulis untuk tindak lanjut berikutnya.
Kisno sebut data berubah menjadi 182 penerima
Selain menjelaskan Musdes susulan, Kisno menyampaikan adanya perubahan data penerima bansos. Ia menyebut angka yang sebelumnya disebut 177 ternyata menjadi 182 setelah dilakukan koreksi."Totalnya itu bukan 177 sebenarnya, 182 hasil koreksi," kata Kisno.
Ia menjelaskan, perubahan data berkaitan dengan sejumlah kondisi, antara lain penerima yang meninggal dunia, pindah, tidak terdeteksi, hingga persoalan desil dan penerimaan bantuan ganda.
Menurut Kisno, terdapat 24 penerima yang meninggal dunia dan 25 orang yang tidak terdeteksi. Pemerintah desa kemudian memberikan kesempatan kepada RT untuk memeriksa kembali data dan mengusulkan perubahan penerima.
"Ini kita kasihkan kesempatan untuk RT untuk melihat, merotasi yang meninggal, yang pindah, yang desilnya apa yang penerimaan ganda," jelasnya.
Kisno mengatakan, pengecekan tersebut dilakukan agar bantuan benar-benar diterima warga yang membutuhkan. Ia juga menyinggung temuan data dengan keterangan RT 0 dan RW 0 yang menurut hasil pengecekan masih memiliki NIK.
Warga bisa mengecek data melalui RT dan balai desa
Kepala Desa Kalimati itu menyatakan masyarakat tidak perlu kesulitan jika ingin mengetahui informasi perubahan data penerima bansos. Warga dapat mengecek melalui RT masing-masing, sementara informasi lebih terperinci tersedia di balai desa."Cek RT masing-masing sudah punya data berapa yang dirubah, berapa yang meninggal. Kalau lebih detailnya ada di balai desa," ungkap Kisno.
Ia menjelaskan, kolom NIK dihapus dari data yang disiapkan untuk pengecekan, sehingga informasi yang ditampilkan menggunakan nama penerima. Dalam daftar tersebut juga dicantumkan nama penerima awal yang tidak memperoleh panggilan dan nama warga yang menggantikannya.
Keterbukaan data tersebut menjadi penting untuk memastikan masyarakat dapat memeriksa perubahan penerima sekaligus menyampaikan keberatan apabila menemukan ketidaksesuaian.
Perbup mengatur penyelenggaraan Musdes
Penyelenggaraan Musdes di Kabupaten Sidoarjo diatur dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 47 Tahun 2017 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2015 tentang Badan Permusyawaratan Desa.Pasal 58 ayat (1) menyebutkan Musdes diselenggarakan oleh BPD dan difasilitasi Pemerintah Desa. Ayat (2) mengatur forum tersebut diikuti BPD, Pemerintah Desa, serta unsur masyarakat untuk membahas hal-hal strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Pasal 58 ayat (4) mengatur unsur masyarakat yang dapat dilibatkan, antara lain tokoh adat, tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh pendidikan, perwakilan kelompok perempuan, kelompok tani, serta kelompok masyarakat tidak mapan.
Kalau Musdes susulan baru dilaksanakan setelah pencairan bansos selesai, maka fungsi Musdes tersebut perlu diuji: apakah benar menjadi forum untuk memperbaiki dan menentukan data penerima, atau hanya menjadi forum klarifikasi dan pembenaran atas keputusan yang sudah telanjur dijalankan. (*)
Pewarta: Syaiful Bahri
Editor: sapajatim
Komentar